JAKARTA, Quarta.id- JAKARTA, Quarta.id- Komisi III DPR RI telah memilih dan menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Dilansir laman dpr.go.id, permilihan pimpinan KPK dan Dewas KPK dilakukan melalui rapat pleno. setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
BACA JUGA: Terpilih 5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Setyo Budiyanto Ditetapkan sebagai Ketua
Ada 10 nama calon Dewas KPK yang dipilih oleh Komisi III. Kelima Dewas KPK terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara. Lima perolehan suara tertinggi yakni : Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, dan Sumpeno 40 suara,
Disusul Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara.
Komisi III juga menetapkan Benny Jozua Mamoto sebagai ketua Dewas KPK Periode 2024-2029.
BACA JUGA: 15 Pegawai KPK Dipenjara, Mantan Penyidik: Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
BACA JUGA: Singgung Kode Etik, Anies: Dulu KPK Datang ke Suatu Tempat Tidak Ikut Makan
“Maka Komisi III DPR RI memilih lima orang calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno. Setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab para anggota rapat yang hadir.