Ayah di Indonesia Kurang Berperan dalam Pengasuhan Anak, UU KIA Mendesak Disahkan

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: X/@kpp_pa)
Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: X/@kpp_pa)

JAKARTA,Quarta.id– Peran ayah dalam keluarga identik dengan urusan mencari nafkah. Sedangkan pengasuhan anak menjadi tugas dan tanggung jawab seorang ibu.

Ke depan, negara mewajibkan seorang ayah ikut membantu ibu dalam mengasuh anak, terutama pada dua tahun pertama masa pertumbuhan.

Ketentuan yang mewajibkan ayah ikut membantu ibu mengasuh anak tersebut diatur.melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU ini sudah melewati pembahasan Tingkat I di Komisi VIII DPR pada 25 Maret 2024, dan sedang menunggu pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

BACA JUGA: PBB: 4,9 Juta Anak di Dunia Meninggal Sebelum Ulang Tahun Kelima

Pengesahan RUU  ini dinilai semakin mendesak mengingat baru-baru ini ramai pembicaraan mengenai Indonesia peringkat ketiga sebagai negara yang “kehilangan peran ayah” atau fatherless country.

Fenomena negara fatherless muncul sebagai akibat dari hilangnya peran ayah dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak. Fatherless bukan hanya soal kehadiran dan keterlibatan secara fisik saja tapi juga secara psikologis.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan, RUU KIA memuat peran ayah dalam keluarga di mana dia tidak lagi hanya berperan sebagai pencari nafkah, melainkan juga berperan dalam pola pengasuhan anak.

BACA JUGA: Ini Tanda-tanda Awal Perundungan di Sekolah, Guru Wajib Kenali

“Peran penting sosok ayah diharapkan dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dalam hal memantau tumbuh kembang mereka,” ujarnya pada acara Media Talk bertema “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak”. dikutip di laman kemenpppa.go.id, Kamis (25/4/2024) .

Dia berharap RUU KIA tersebut bisa segera disahkan. Dari sana nanti ibu dan ayah diharapkan bisa memahami tanggung jawab masing-masing dalam pola pengasuhan anak, apalagi 1.000 hari pertama kehidupan merupakan masa-masa krusial bagi seorang anak..

“Karena pada usia 0-2 tahun anak merupakan golden age di mana peran pengasuhan orangtua menjadi sangat penting untuk menjadi indikator tumbuh kembang anak dapat terjamin ke depannya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Hari Gizi Nasional dan Ancaman Obesitas pada Anak Indonesia

Rohika menerangkan pola pengasuhan oleh orangtua yang dibutuhkan anak berupa pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran ayah di Indonesia dalam pengasuhan anak masih amat minim. Fenomena Indonesia sebagai negara fatherless diakuinya membutuhkan perhatian khusus, pasalnya, dampak dari minimnya peran ayah cukup besar bagi masa depan anak.

“Oleh karena itu, RUU KIA juga memberikan kesempatan cuti kepada suami untuk mendampingi persalinan istrinya selama dua hari dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan serta dapat ditambahkan cuti lainnya,” paparnya.

BACA JUGA: Anak Yang Berjalan Kaki ke Sekolah Lebih Gampang Sukses di Masa Depan, Ini Studinya!

Pendampingan kepada ibu penting untuk memastikan waktu yang cukup bagi kepentingan terbaik ibu dan anak.

“Kondisi ini diharapkan dapat membangun ruang aman bagi ibu dan keluarga agar ayah juga dapat mendampingi dan memahami situasi ibu yang bisa jadi mengalami gangguan mental (depresi) dan masalah fisik pasca persalinan,” ungkapnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *