Heboh, Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3% untuk Perumahan, Ini Penjelasan BP Tapera

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi perumahan. (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi perumahan. (Foto: tapera.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Satu lagi kebijakan pemerintah yang kembali mengundang reaksi keras publik. Kali ini, menyangkut pemotongan gaji seluruh pekerja di Indonesia sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk Tapera.

Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Rekrut 26.000 Calon ASN, Tunjang Kebutuhan Proyek Infrastruktur dan IKN

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Artinya, setiap bulan, gaji pekerja akan dipotong 3% untuk masuk menjadi saldo Tapera.

Ketentuan pemotongan ini diatur pada Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Bunyi ayat (1) menyatakan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Bunyi ayat (2) menyatakan, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pernberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Bunyi ayat (3) menyatakan, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

BACA JUGA: Diusulkan Indonesia pada World Water Forum, Apa itu Zero Delta Q?

Kemudian dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Penjelasan BP Tapera

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya  PP terbaru tersebut. Menurutnya, itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Siap-siap, Lowongan 1,28 Juta CPNS Dibuka Juni 2024, Tersedia 20.000 Formasi Talenta Digital

Dijelaskan, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan adalah untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” ujar Heru dikutip di laman tapera.go.id, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Tes Seleksi Sekolah Kedinasan Pakai CAT, Menpan RB: Jangan Percaya Ada yang Bisa Bantu Loloskan

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Blak-blakan Sebut Ada Pegawai Negeri Main 4 Kaki di Pemilu demi Cari Jabatan

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

 “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *