Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Warganet: Harusnya Kasih Rumahnya Dulu Baru Dicicil

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: tapera.go.id)

JAKARTA, Quarta.id–  Lini masa media sosial ramai membahas kebijakan pemerintah yang akan memotong gaji seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, untuk iuran Tabungan  Perumahan Rakyat (Tapera).

Jumlah gaji yang akan dipotong sebesar 3% dari gaji atau upah per bulan yang diterima para pekerja. Seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang upah atau gajinya minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Warganet pada umumnya mempertanyakan manfaat yang akan diperoleh pekerja saat mengikuti program tersebut. Uang yang ditrabung dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah saat pensiun, apalagi nilai tabungan akan tergerus inflasi.

BACA JUGA: Heboh, Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3% untuk Perumahan, Ini Penjelasan BP Tapera

Sebagian lainnya mempertanyakan mengapa pemerintah menyuruh pekerja mencicil dulu, bukan sebaliknya, memberikan rumahnya dulu baru kemudian dicicil oleh pekerja.

Satu di antara warganet yang mempertanyakan kebijakan Tapera tersebut adalah selebritas yang juga komedian Soleh Solihun.

“Kalo gaji 10 juta per bulan dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?” tulisnya melalui akun X/Twitter, Selasa (25/5/2024).

Cuitan tersebut mendapat 15.000 like dan dikomentari lebih 1.800 kali hingga Selasa (28/5/2024) sore..

BACA JUGA: Kementerian PUPR Rekrut 26.000 Calon ASN, Tunjang Kebutuhan Proyek Infrastruktur dan IKN

Banyak followers yang kemudian setuju dengan Soleh bahwa menabung 100 tahun pun tidak akan cukup untuk membeli rumah sebagaimana yang diniatkan program Tapera.

“Lagian buat apa pensiun dikasih duit buat beli rumah. Kalo dana buat pensiun udah ada dari Jamsostek. Lebih masuk akal mending rumahnya dikasih trus kita suruh nyicil,” ujar pemilik akun @gemboe***.di kolom replay.

“Masalahnya, 100 tahun mendatang nilai rupiah udah jauhhhh melemah dari sekarang. Bisa jadi 360 juta sekarang bisa kebeli rumah ukuran minim, tapi di tahun-tahun mendatang cuma dapet rumah setara halte luasnya. Kecuali dana tapera diinvestasiin ber-return gede,” tulis akun @ridwan***.

BACA JUGA: Siap-siap, Lowongan 1,28 Juta CPNS Dibuka Juni 2024, Tersedia 20.000 Formasi Talenta Digital

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja tersebut, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk Tapera.

Ketentuan tersebut ditetapklan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Kemenhub Gelar Penerimaan ASN Besar-besaran pada 2024, Tersedia 18.000 Formasi

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.


Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *