Diusulkan Indonesia pada World Water Forum, Apa itu Zero Delta Q?

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi Daerah Aliran Sungai (DAS). (Foto; Istimewa)
Ilustrasi Daerah Aliran Sungai (DAS). (Foto; Istimewa)

JAKARTA, Quarta.id- Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir pada proses politik World Water Forum ke-10 yang berlangsung pada 18–25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali. 

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024) di Jakarta dikutip Quarta,id dari laman kominfo.go.id.

Bob menambahkan bahwa pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia. 

BACA JUGA: Hari Air Sedunia, Peneliti UGM Ungkap Bahaya Logam Berat yang Cemari Sungai di Yogyakarta

“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum ke-10 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan sangat besar. Maka apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat diwujudkan,” kata Bob. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

BACA JUGA: World Water Day, Perubahan Iklim dan Ancaman Krisis Air

Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya. 

“Implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah. Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya. 

BACA JUGA: Bicara pada Forum PBB, Kepala BMKG Beberkan PR Dunia untuk Wujudkan Laut yang Aman

Dalam upaya mengatasi bencana banjir, lanjut Bob, diperlukan juga strategi struktural yaitu menata perilaku air untuk mitigasi bencana meliputi antara lain pembangunan tampungan air seperti waduk, embung, kolam retensi, sumur resapan, dan lainnya.

Kemudian  menurut Bob, peningkatan kapasitas sungai, membagi air sungai, meningkatkan kecepatan air sungai, pengendalian sedimentasi, penataan drainase, dan mencegah air laut masuk ke darat. 

BACA JUGA: BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi, Ini Penjelasannya!

Contoh nyata pembangunan infrastruktur untuk mengelola air dan mitigasi bencana banjir antara lain normalisasi Sungai Ciliwung, kolam retensi yang dipadukan dengan tanggul-tanggul di Cilincing Jakarta Utara, dan pompa Ancol Sentiong. 

Adapun program pengendalian daya rusak air oleh Kementerian PUPR telah dilakukan pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai dengan total panjang 1.901 Km, dan Bangunan Pengendali Sedimen dan Lahar sebanyak 423 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *