Gugatan Pilpres ke MK dan Hak Angket DPR Penting Digulirkan, Ini Alasannya

Al-Qadri Ramadhan
Wim Tohari Daniealdi (Foto: Istimewa)
Wim Tohari Daniealdi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Quarta.id– Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut merespons penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam, yang menyatakan pilpres dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selain itu, anggota DPR dari partai politik pendukung kedua pasangan calon juga mewacanakan akan menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara negara.

Muncul pro dan kontra di masyarakat merespons rencana gugatan ke MK maupun penggunaan hak angket oleh anggota DPR.

Pengamat politik dari Unikom Bandung Wim Tohari Daniealdi menilai, pengajuan sengketa ke MK dan hak angket di DPR penting untuk dilakukan. Ada dua alasan mengapa dua mekanisme pengujian tersebut selayaknya ditempuh.

BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Mandat Rakyat Indonesia di Tangan Kami

Pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggung jawaban pasangan calon 01 dan 03 terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka. Pasangan calon dinilai perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi pemilu.

Karena itu, berbagai prasangka kecurangan pada pemilu lalu perlu diuji melalui persidangan di MK.

“Perlu tunjukkan kepada pendukung upaya yang maksimal. Kalau tidak dilakukan, kasihan rakyat yang sudah memilih. Harus ada obat penawar atas prasangka-prasangka yang ada,” ujarnya kepada Quarta.id, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA: Berapa Besar Peluang Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dikabulkan MK? Ini Prediksi Pengamat

Begitupun mekansime hak angket di DPR. Wim menyarankan agar penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara negara agar dilakukan sampai ujung. Apapun hasilnya nanti itu akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan pemilu.

Kedua, gugatan ke MK dan penggunaan hak angket bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Kubu pasangan 02 sebagai pemenang dinilai juga perlu mendorong hal tersebut untuk menetralisasi kecurigaan yang timbul.

“Kalau kecurigaan yang ada soal kecurangan tidak pernah terbantahkan, maka pasangan 02 dalam menjalankan kekuasaan pun akan merasa ada hal yang tidak tuntas,” lanjutnya.

BACA JUGA: Prabowo Sampaikan Pesan Ini kepada Rakyat Indonesia yang Tidak Memilihnya

Gugatan ke MK dan hak angket disebutnya kanal demokrasi yang harus dibuka. Dia mengistilahkannya sebagai exhaust politik. “Itu untuk meredakan panas yang terjadi di dalam, maka gugatan ke MK dan angket itu menjadi penting,” ujarnya.

Suhu panas yang dipuci oleh dugaan kecurangan pemilu harus bisa diredakan karena jika terus berlangsung itu berpotensi menimbulkan krisis rasionalitas publik.

BACA JUGA: Resmi, PDIP Pemenang Pileg 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos ke Senayan

Krisis rasionalitas bisa terjadi jika ada kebijakan yang tidak bisa dipahami rakyat. Bahayanya adalah krisis rasionalitas itu bisa memicu munculnya krisis lain seperti krisis ekonomi, politik, hingga krisis legitimasi terhadap pemerintahan.

“Teori Jurgen Habermas menyebut begitu bahwa semua krisis yang terjadi awalnya dari krisis rasionalitas. Makanya, kalau itu tidak dijawab berbahaya karena bisa memicu munculnya  krisis lain,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *