Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Pelanggaran Utama Pilpres 2024

Al-Qadri Ramadhan
Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan petitum pada sidang sengketa PIlpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot))
Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan petitum pada sidang sengketa PIlpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot))

JAKARTA,Quarta.id– Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalililkan penyalahgunaan kekuasaan sebagai pelanggaran utama pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar menyampaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

“Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Ganjar di depan majelis hakim, dikutip dari laman mkri.id.

BACA JUGA: Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024

Ganjar menegaskan, penolakan harus ditunjukkan ketika dalam proses pemilu sumber daya negara digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” tegas Ganjar yang didampingi Mahfud MD beserta tim kuasa hukum.

Abuse of Power

Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan mereka.

BACA JUGA: AMIN Minta MK Diskualifkasi Paslon 02 dan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Dijelaskan, tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini disebut melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara,” ujar Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Pemohon juga menyoroti terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selain itu, mendiskuslifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon di Pilpres 2024.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Ingatkan MK Profesional, Adil, dan Objektif dalam Mengadili Sengketa Pemilu 2024

Pemohon lantas meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres dengan melibatkan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *