HWDI Desak Pemerintah Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif

Arifuddin Kunu
layanan kesehatan inklusif

JAKARTA, Quarta.id – Hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik fasilitas kesehatan. Hambatan juga muncul dari cara layanan dirancang, informasi yang tidak dapat diakses, keterbatasan sarana komunikasi hingga belum terpenuhinya akomodasi yang layak sesuai kebutuhan setiap penyandang disabilitas.

Fakta-fakta ini terungkap dalam Dialog Nasional “Penguatan Akuntabilitas dalm Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif“  yang digelar Himpunana Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Imperial Hotel Jakarta, Senin (21/9).

BACA JUGA: Hari Kesehatan Sedunia 2024, Ini Hak Kesehatan Warga yang Harus Dipenuhi Negara

“Perempuan penyandang disabilitas menghadapi yang berlapis. Selain persoalan aksesibilitas, mereka juga kesulitan memperoleh informasi dan layanan reproduksi yang lengkap termasuk menjaga privacy ketika menjalani pemeriksaan serta mengambil keputusan atas tubuh dan kesehatannya sendiri,“ kata Revita Alvi, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.

Revita menyebutkan, persoalan tersebut tergambar dalam audit sosial yang dilakukan HWDI bersama Koalisi Penguatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran (PRIMA) pada 48 Pusat Kesehatan Masyarakat di delapan wilayah yang meliputi, Jakarta, Bandung, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekan Baru dan Palembang. Audit yang dilaksanakan pada 2024 – 2025 tersebut untuk melihat bagaimana aspek kebijakan, anggaran dan standar pelayanan diterapkan dalam layanan yang diteria oleh penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Aturan Layanan KIP Digital untuk Penyandang Disabilitas

Dalam kerja koalisi tersebut, Ia menambahkan, HWDI membawa kebutuhan, pengalaman dan kepemimpinan perempuan penyandang disabilitas

“Pengalaman itu tidak berhenti hanya sebagai kesaksian namun diolah untuk menjadi bukti untuk menilai penerapan standar pelayanan, perencanaan program dan penggunaan anggaran kesehatan,“ katanya.

Revita mengungkapkan, dari 48 Puskesmas yang diaudit, 41 persen belum mudah dijangkau dengan transportasi bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 87,5 persen belum meiliki jalur pemandu atau guaidng block dan 96 persen toiletnya belum memenuhi standar aksesibilitas

“Hanya 18 persen Puskesmas yang memiliki ruang pemeriksaan dengan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda,” ujar Revita.

BACA JUGA: Tak Hanya Inggris dan Amerika Serikat, Indonesia Mulai Akomodasi Difabel pada Rekrutmen Anggota Kepolisian

Di bidang pelayanan, Ia melanjutkan, 54 persen Puskesmas belum memilki SOP pelayanan bagi pasien penyandang disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh dan hanya ada 8 persen yang memiliki petuga terlatih untuk memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas.   

Oleh karena itu, menurut Revita, HWDI mendesak pemerintah untuk menerapkan pelibatan bermakna bagi para penyandang disabilitas, sebagai salah satu bagian penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif.

Penyandang disabilitas, Ia mengungkapkan, tidak cukup hanya ditempatkan sebagai penerima layanan atau diundang berdialog setelah kebijakan selesai disusun. Menurutnya, organisasi penyandang disabilitas harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan, penetapan standar, perencanaan anggaran, pelaksanaan program hingga tahap pemantauan dan evaluasi.

BACA JUGA: Jelang Satu Dekade Indonesia Rare Disorders (IRD): Sopport System Penyandang Kelainan Langka di Indonesia

“Layanan kesehatan yang inklusif bukan hanya soal tersedianya fasilitas kesehatan. Penyandang disabilitas harus dapat mengakses sarana dan prasaran termasuk memperoleh informasi yang mudah dipahami,” Revita menegaskan.

Di tempat yang sama, Salbiah, Senior Program Coordinator International Budget Partnership (IBP) menyoroti persoalan layanan kesehatan inklusi ini dari segi pendanaan. Menurutnya, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)p menjadi salah satu instrumen penting karena standar pelayanan yang inklusif yang tanpa anggaran yang memadai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah. 

Namun, Ia menambahkan keberadaan BOK tidak secara otomatis memastikan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas masuk dalam perencanaan kesehatan. Pemerintah dan Puskesmas tetap perlu mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan kegiatan dan indikator serta menyediakan pembiayaan yang jelas.

BACA JUGA: Dari Perundungan hingga Isu Toleransi, BRIN Soroti Masa Depan Pesantren Ramah Anak

“Dengan demikian, komitmen terhadap perlunya politik anggaran harus menjadi bagi seluruh pihak terkait dalam hal ini eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, yang hadir sebagai salah satu pembicara mengatakan bahwa SOP pelayanan kesehatan terhadap penyandang disabilitas telah tertuang dalam berbagai regulasi.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 telah mengatur aksesibilitas pelayana publik bagi penyandang disabilitas. Begitu pun dengan Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 19 Tahun 2024  tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat yang memuat persyaratan aksesibilitas Banguna Puskesmas, termasuk toilet, tempat parkir, jalur pemandu , informasi visual hingga fasilitas komunikasi.

“Persoalannya bukan semata-mata keiadaan aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan, bibiayai, dipantau dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” katanya.

Selain dialog publik, HWDI juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. Melalui nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mendorong penyusunan pedoman nasional sebagai acuan  penyusunan SOP pelayanan kesehatan serta perencanaan dan penganggaran yang inklusif. Kerja sama ini juga menjadi momentum untuk  mensosialisasikan urgensi layanan kesehatan yang aksesibel dan akomodatif bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah Langkah strategis diusulkan guna mewujudkan layanan Kesehatan primer yang inklusif bagi penyandang disabilitas , mulai dari renovasi dan pembangunan puskesmas dengan desain universal sesuai Permen PUPR No. 14/2017, yang ditarggetkan mencakup seluruh puskesmas Indonesia dalam 10 tahun melalui percontohan bertahan 10% per Kabupaten/Kota setiap tahun, peningkatan kapasitas staf puskesmas melalui pelatihan sensitivitas dan pelayanan disabilitas, penyediaan saluran pengaduan yang aksesibel, pelibatan aktif orgnisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan Kesehatan hingga penguatan pedoman Kesehatan reproduksi yang inklusif dan sesuai kebutuhan ragam disabilitas. @  

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *