Langgar Aturan Pembayaran THR, 965 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi uang Rupiah. (Foto: bi.go.id)
Ilustrasi uang Rupiah. (Foto: bi.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Kendati perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, masih ada saja pengusaha yang bandel. Pada Lebaran Idulfitri 2024, jumlah perusahaan yang dilaporkan melanggar pembayaran THR mencapai 965.

Pengaduan pekerja disampaikan melalui Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini menutup pengaduan pekerja pada Kamis, 18 April 2024.

Tercatat, hingga hari penutupan, jumlah aduan THR yang masuk ke posko sebanyak 1.539 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965. Jumlah tersebut turun dibandingkan 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558.

BACA JUGA: Wacana THR untuk Pengemudi Ojek Online, Pengamat Tawarkan Skema Ini

“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui siaran pers dikutip di laman kemnaker.go.id, Sabtu (20/4/2024)

Anwar Sanusi menjelaskan, aduan yang masuk tersebut terdiri dari kasus THR tidak dibayarkan yakni sebanyak 929 aduan. Sedangkan THR dibayarkan namun tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

BACA JUGA: Kemnaker Dirikan Posko THR, Pekerja Diminta Lapor jika Pengusaha Tak Bayar THR

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan pengaduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, lalu Jawa Barat dengan 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yakni tidak ada aduan sama sekali.

Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%; serta aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%.

BACA JUGA: THR ASN dan Pekerja Ditaksir Capai Rp129 Triliun, Efektif Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.

“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker: Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Dikenai Denda 5%

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan atau LHP. Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *