AMIN Minta MK Diskualifkasi Paslon 02 dan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Al-Qadri Ramadhan

JAKARTA, Quarta.id– Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mediskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Hal ini disampaikan pasangan calon (paslon) AMIN saat membacakan petitum di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

MK menggelar sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon.

BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Pemohon juga memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.

Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Mandat Rakyat Indonesia di Tangan Kami

Mengutip laman mkri.id, di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies Baswedan mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” ujar Anies yang hadir bersama pasangannya, Muhaimin.

Dalam permohonannya, paslon AMIIN mendalilkan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil di Pemilu 2024.

BACA JUGA: MK Bisa Saja Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD Beri Contoh Kejadian di Negara-negara Ini

Di antaranya, keterlibatan Presiden Joko Widodo mendukung paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, dan penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya.

Selain itu, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, intervensi ke MK, dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA: Berapa Besar Peluang Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dikabulkan MK? Ini Prediksi Pengamat

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.

Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait atau Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *