UKT Batal Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Pembayaran Mahasiswa

Al-Qadri Ramadhan
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: kemdikbud.go.id)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: kemdikbud.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) akhirnya berakhir. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalkan kenaikan UKT setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Senin (27/5/2024).

Nadiem lantas meminta perguruan tinggi  negeri (PTN) untuk “jemput bola” ke calon mahasiswa baru agar bersedia kembali kuliah.

BACA JUGA: Mendikbud Diminta Tinjau Ulang Regulasi Ini, Dituding Lahirkan Komersialisasi Pendidikan

PTN diminta merangkul calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat kebijakan UKT yang tinggi.

“Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” katanya dilansir laman kemendikbud.go.id, Senin (27/5/2024).

Selain itu Mendikbudristek juga menyampaikan agar dana mahasiswa dikembalikan jika sudah terlanjur membayar UKT dengan nominal yang sudah dinaikkan.

“Maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Selamat! Enam Perguruan Tinggi Indonesia Jadi Pendatang Baru Peringkat Kampus Terbaik Dunia

Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” papar  Nadiem.

Kenaikan UKT merupakan imbas ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan tersebut jadi dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).

BACA JUGA: Menhub Tiadakan Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 STIP Jakarta, Imbas Taruna Tewas Dianiaya Senior

Mahasiswa memprotes lonjakan UKT yang dinilai sangat memberatkan tersebut. Kampus yang menerapkan UKT dengan nilai tertinggi antara lain Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Polemik kenaikan UKT akhirnya dibahas oleh Komisi X DPR pekan lalu. Pada saat rapat dengan DPR, Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji akan akan menghentikan lompatan kenaikan UKT yang tidak masuk akal.


Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *