Tuding Indonesia Sumber Kabut Asap, Malaysia Surati Menteri LHK Siti Nurbaya

admin
Tim BPBD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan pemadaman api di kawasan Gunung Lawu, Kamis (28/09/2023). Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap. (Foto: BPBD Kabupaten Ngawi)
Tim BPBD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan pemadaman api di kawasan Gunung Lawu, Kamis (28/09/2023). Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap. (Foto: BPBD Kabupaten Ngawi)

JAKARTA, Quarta.id– Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Tanah Air mulai mengundang reaksi negara tetangga, Malaysia.

Malaysia telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia dalam upaya menyelesaikan masalah kabut asap lintas batas yang berdampak pada negara tersebut.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menegaskan komplain Malaysia sejak pekan lalu bahwa Indonesia adalah sumber asap hal yang tidak benar.

BACA JUGA: Menyedihkan, Satwa dan Tumbuhan Langka Ini Terancam Punah akibat Kebakaran Bromo

Dikutip dari New Straits Times, Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (NRECC) Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan, suratnya telah dikirimkan dan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar.

Langkah berkirim surat dilakukan menyusul pernyataan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim bahwa ia telah menginstruksikan Nik Nazmi untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya di ASEAN untuk menyelesaikan masalah kabut asap lintas batas.

BACA JUGA: Kebakaran di TPA Marak Terjadi, Dosen dan Peneliti Institut Teknologi Bandung Ingatkan ini!

“Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengenai masalah (kabut lintas batas) menyusul pernyataan Perdana Menteri kemarin,” katanya dilansir New Straits Times, Kamis (04/10/2023)

Nik Azmi  menambahkan, seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia telah menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas pada pada 2002.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian lingkungan hidup yang mengikat secara hukum oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.

BACA JUGA: Hancur Terbakar, Ekosistem Savana Gunung Bromo Butuh Waktu Puluhan Tahun untuk Pulih

Melalui siaran pers, Menteri LHK Siti Nurbaya menanggapi munculnya berita dari kantor berita asing yang mengatakan bahwa kebakaran hutan di Indonesia menyebabkan asap lintas batas hingga Malaysia.

“Kita terus mengikuti perkembangan dan  tidak ada transboundary haze ke Malaysia,” tegasnya di laman ppid.menlhk.go.id yang dilihat Quarta.id, Jumat (05/10/2023).

Berkenaan dengan peta citra asap lintas batas, Menteri Siti menyampaikan dirinya mendapat laporan sandingan peta citra sebaran asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan The ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) untuk periode 28 sampai dengan 30 Sept 2023, serta 2 Oktober pukul 16.00.

“Tidak ada transboundary haze.  Tidak ada asap yang menyeberang,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wisata Bromo Kembali Dibuka, Pengunjung Dilarang Bawa Benda yang Bisa Picu Kebakaran

erdasarkan hasil pantauan ASMC, selama beberapa hari tersebut asap terpantau moderate hingga pekat di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Pada Minggu (1/10/2023) mulai pekat di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, meski begitu, terpantau bahwa tidak terjadi asap lintas batas.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *