Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca pada 2021, BPOM Buka Suara soal Kasus Pembekuan Darah

Al-Qadri Ramadhan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (Foto: kemkes.go.id)
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (Foto: kemkes.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan mengenai kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah akibat penggunaan vaksin AstraZeneca.

BPOM adalah lembaga yang menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksin AstraZeneca pada  22 Februari 2021.  

Total 73 juta dosis vaksin AstraZeneca telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.

BACA JUGA: Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia Capai 453 Juta Dosis, Berapa Banyak AstraZeneca?

Menurut BPOM, pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI).

Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 Astra Zeneca menunjukkan hasil sebagai berikut:

Pertama, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.

BACA JUGA: Heboh Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah, Ini Tanggapan Kementerian Kesehatan RI

Kedua, hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).

Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca.

“Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca,” demikian BPOM dalam siaran persnya dikutip di laman di bpom.go.id, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA: Waspada Flu Singapura, Ahli IDI Paparkan Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegah Penularannya

Kelima, pemantauan terhadap keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.

“Saat ini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” lanjut pernyataan BPOM.

BACA JUGA: WNI Ramai-ramai Berobat ke Luar Negeri, Pakar UI Ungkap Sumber Masalahnya

BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga disebut terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *