JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) pada Senin (1/4/2023) pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Sidang tersebut digelar dengan agenda Pembuktian Pemohon, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
BACA JUGA: MK Pertimbangkan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Respons Pengamat
Dikutip pada pengumuman di laman mkri.id, Minggu (31/3/2024), sidang ketiga ini digelar untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Fakta Sidang Pendahuluan
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (27/3/2024), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pasangan calon Anies-Muhaimin mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6%) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Selanjutnya menurut Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis
KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Kemudian Pemohon mendalikan tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu.
BACA JUGA: Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024
Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Dalam persidangan mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, kubu Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamis (28/3/2024), Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menerima pencalonan Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran
Dia menegaskan bahwa jika Pemohon berpendapat bahwa penetapan pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, seharusnya mereka mengajukan keberatan, yang semestinya diajukan selama tahapan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan berpendapat bahwa perkara ini tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu.
Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.