Selain Meraih Lebih 50% Suara, Dua Syarat Ini Harus Dipenuhi Paslon untuk Bisa Menang Satu Putaran

Al-Qadri Ramadhan
Seorang warga membaca papan pengumuman sebelum mencoblos di TPS 53, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,  Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2024). (Foto: Bakti M Munir)
Seorang warga membaca papan pengumuman sebelum mencoblos di TPS 53, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2024). (Foto: Bakti M Munir)

JAKARTA, Quarta.id-Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 versi quick count.

Perolehan suara Prabowo-Gibran berada di kisaran 57% sehingga pilpres berpotensi besar hanya berlangsung satu putaran. 

Namun, hasil resmi perolehan suara pasangan calon masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Hasil Quick Count: Prabowo-Gibran Unggul hingga 57%, Pilpres Hanya Satu Putaran

Meski unggul hasil quick count hingga 57%, namun pilpres bisa saja berlangsung dua putaran jika dua syarat berikutnya tidak dipenuhi Prabowo-Gibran.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 416 ayat 1 diatur tiga syarat bagi pasangan calon (paslon) untuk bisa menang satu putaran.

Pertama, pasangan calon harus meraih perolehan suara lebih 50%. Kedua, pasangan calon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Pengamat BRIN: Jika Kritik Akademisi Belum Bikin Gawat Kekuasaan, Jokowi Tetap Cuek

Dengan jumlah provinsi sebanyak 38, maka pasangan calon harus memenangi perolehan suara minimal di 20 provinsi.

Ketiga, pasangan calon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Hasil pantauan quick count Indikator Politik Indonesia yang disiarkan langsung melalui YouTube, hingga pukul 19.30 WIB, Prabowo-Gibran mendapatkan suara 57,98%.

BACA JUGA: Jokowi Disebut Akan Pacu Semua Potensi untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Disusul di urutan kedua pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,52% dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,50%.

Jumlah suara masuk dari TPS yang jadi sampel quick count sudah mencapai 87,10%.


Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *