Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Al-Qadri Ramadhan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (Foto: kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (Foto: kpu.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan keras karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam perkara yang sama.

BACA JUGA: Ganjar dan Anies Kompak Goreng Isu Bansos Saat Debat, Menyindir Jokowi?

Keenamnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Putusan DKPP disampaikan ketuanya Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024) dan disiarkan melalui YouTube.

DKPP melakukan sidang kode etik atas pengaduan tiga orang yang mempersoalkan putusan KPU.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Heddy Lugito saat membacakan vonis.

BACA JUGA: Ganjar Kritik Prabowo Kasih Makan Siang Gratis untuk Cegah Stunting: Bapak Terlambat!

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selakuTeradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

BACA JUGA: IPB Ikut Kritik Jokowi: Pemimpin Nasional Harus Junjung Etika dan Moral

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya lalu kemudian mengetok palu.

Perkara ini diajukan tiga pemohon yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Alasan Pemohon Adukan KPU

KPU diadukan ke DKPP karena pada 25 Oktober 2023 menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023).

BACA JUGA: Jika Kritik Akademisi Belum Buat Gawat Kekuasaan, Presiden Jokowi Akan Tetap Cuek

Mengacu PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres karena belum berusia 40 tahun.

KPU menerima pendaftaran hanya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan syarat pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

BACA JUGA: Giliran UII Yogyakarta Kritik Jokowi, Singgung Sikap Kenegarawanan yang Memudar

KPU memang merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan mengubah persyaratan capres-cawapres, namun revisi tersebut baru ditandatangani pada 3 November 2023.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *