Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Peringatan bagi Pengendara yang Main HP dan Bonceng Tiga

Al-Qadri Ramadhan
Pengendara berhenti di traffic light perempatan Sarinah di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) . (Foto; Quarta.id/Eros Amil Maj)
Pengendara berhenti di traffic light perempatan Sarinah di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) . (Foto; Quarta.id/Eros Amil Maj)

JAKARTA, Quarta.id– Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang jadi target sasaran untuk ditindak petugas yakni berkendara menggunakan ponsel atau HP dan pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Ancam Tembak Anies Baswedan, Ini Pengakuan Pelaku AWK Saat Ditangkap Polisi

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan operasi akan berjalan selama dua pekan yang dimulai pada 4 Maret 2024.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy dikutip dari laman humas.polri.go.id, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Sejumlah Negara Larang Penjualan Minuman Bernergi untuk Remaja, Ini Alasannya!

Eddy merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan.

Selain main HP dan berkendara belum cukup umur, penindakan juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA: Gen Z dan Milenial Rentan Terjerat Utang Pinjol, Pakar UGM Beri Tips Hindari Gagal Bayar

“Selain itu, juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu,” paparnya.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *