JAKARTA, Quarta.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK beralasan aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Presiden Tak Akan Lolos Sanksi Pidana Angket meski Telah Lengser
Permohonan uji materi UU Pemilu ini dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4% untuk DPR RI tersebut belum berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Melalui sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4% masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Perludem Desak Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak
Artinya, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4% tetap tidak berhak lolos ke Senayan.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan MK.
BACA JUGA: Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Dari Tabrak Aturan UU hingga Motif Politik Utang Budi
Selama ini, kata dia, pembentuk UU tidak pernah memiliki alasan rasional ketika menentukan angka ambang batas parlemen.
“Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan parliamentary threshold yang selalu naik justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ujarnya kepada Quarta.id, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Dalam putusannya MK menyebutkan, ambang batas parlemen harus dihitung ulang.
Pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, diminta membuat aturan baru soal ambang batas parlemen sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.
“Untuk rumusnya yang mana, itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Yang penting harus ada penghitungan yang rasional,” katanya lagi.
BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo
Khorunnisa mengingatkan bahwa dalam argumentasinya MK mengatakan bahwa penerapan ambang batas parlemen nanti harus dibuat dengan menggunakan beberapa prinsip.
Pertama, ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
BACA JUGA: Pengamat: Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Kebijakan Keliru dan Paradoks
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
Keempat, perubahan aturan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
BACA JUGA: Selain Prabowo, Tokoh Militer Ini Juga Pernah Diberi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat
Kelima, perubahan aturan ambang batas parlemen harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.