JAKARTA, Quarta.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Hal itu sebagai imbas dari meninggalnya seorang taruna, yakni Putu Satria Ananta Rustika alias Rio (19) akibat dianiaya seniornya pada Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA: Skor Literasi Membaca Indonesia Rendah, Kemendikbud Sebar 4,6 Juta Buku ke Sekolah
Moratorium penerimaan siswa baru STIP disebut sebagai bentuk pembenahan jangka pendek pada sekolah di bawah naungan Kementrerian Perhubungan tersebut.
“Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah,” ujar Menhub seusai mengunjungi keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024) dikutip dari dephub.go.id, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Ingin Anak Senang Membaca Buku, Mulailah dengan Membaca Nyaring
Menhub juga menyebut pembenahan jangka menengah. Laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik akan dioptimalkan, dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antarangkatan dan menghilangkan atribut seragam.
“Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan,” katanya.
Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.
Secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada pembelajaran di kelas dan mengutamakan softskills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.
Terkait dengan kasus saat ini, sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara Menhub telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.
“Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Menhub.