JAKARTA, Quarta.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
BACA JUGA: Menaker: THR Pekerja Harus Dibayar Selambatnya H-7 Lebaran
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada konferensi pers tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta, dikutip di laman kemnaker.go.id..
Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA: THR untuk ASN Mulai Cair H-10 Lebaran, Total Anggaran Rp48,7 Triliun
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: 26 Juta Orang Diprediksi Bergerak Serentak Saat Puncak Mudik 8 April, Pengamat Ingatkan Hal Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers di Jakarta mengingatkan pengusaha membayar penuh THR pekerja atau buruh, tidak boleh dicicil.
BACA JUGA: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik, Pengendara Diawasi Kamera ETLE Mobile
Ida mengingatkan, pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.