Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Bebani Rakyat dan Berpotensi Langgar UU

Al-Qadri Ramadhan
Penumpang menuju ruang tunggu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemerintah berencana menarik iuran pariwisata dari tiket penumpang pesawat. (Foto: angkasapura2.co.id)
Penumpang menuju ruang tunggu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemerintah berencana menarik iuran pariwisata dari tiket penumpang pesawat. (Foto: angkasapura2.co.id)

JAKARTA, Quarta.id– Rencana pemerintah menarik iuran pariwisata dari setiap penumpang pesawat dinilai tidak beralasan. Selain akan menambah beban masyarakat, kebijakan itu berpotensi melanggar undang-undang.

Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan dan biaya transportasi yang terjangkau bagi masyarakat, bukan malah membuat kebijakan kontraproduktif.

Rencana menerapkan iuran pariwisata masuk dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Nantinya, iuran akan akan diselipkan dalam komponen harga tiket pesawat.

BACA JUGA: Mudik Lebaran, 5 Kota Ini Tujuan Paling Favorit Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta

Penolakan atas rencana tersebut antara lain dilontarkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo.

“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini dikutip dari laman pks.id, Selasa (23/4/2024).

Sigit mengatakan berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

BACA JUGA: Kampung Adat di NTT Ini Dinobatkan sebagai Desa Tercantik Kedua di Dunia Versi Time Out

Yang dimaksud biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak. Misalnya biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.

Dia menegaskan bahwa dalam UU Penerbangan sudah jelas diatur bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah.

BACA JUGA: Kaya Kuliner Khas, Makassar Terpilih sebagai Role Model Kota Kreatif 2024

Iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah ini tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.

“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan, di dalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar undang-undang” kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan bahwa penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.

BACA JUGA: Bawa 80 Wisatawan Mancanegara, Kapal Pesiar Coral Expedition Sambangi Dua Objek Wisata Andalan Sulsel

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata itu tidak layak untuk diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

“Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Stop membebani masyarakat,” kata Sigit.

Rencana penarikan iuran pariwisata pada tiket penumpang pesawat diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *