BPOM Gencar Tertibkan Peredaran Skincare Etiket Biru, Apa Risikonya bagi Kesehatan?

Siti Lestari
Ilustrasi. BPOM sedang menggencarkan penertiban peredaran skincare beretiket biru  yang tidak sesuai ketentuan. (Foto: Quarta.id)
Ilustrasi. BPOM sedang menggencarkan penertiban peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. (Foto: Quarta.id)

JAKARTA, Quarta.id- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tengah gencar menertibkan peredaran produk perawatan kulit (skincare) beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Ditengarai banyak klinik kecantikan di Tanah Air yang memasarkan produk kecantikan yang berbahaya tersebut.

Dikutip dari siaran pers BPOM, skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat (obat keras) yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru.

Umumnya produk ini diedarkan secara online tanpa resep ataupun pengawasan dokter.  Skincare beretiket biru ini mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.

BACA JUGA: Heboh Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah, Ini Tanggapan Kementerian Kesehatan RI

Menurut BPOM, Produk tersebut seharusnya bersifat personal yaitukhusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama. 

“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia dikutip di laman bpom.go.id, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA: Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca pada 2021, BPOM Buka Suara soal Kasus Pembekuan Darah

Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal.

Penertiban produk beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dilakukan serentak bersama di seluruh Indonesia melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.

Sebagai upaya BPOM untuk memperkuat pengawasan kegiatan tersebut, dibentuk Forum Koordinasi Penertiban SkincareBeretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA: Hari Kesehatan Sedunia 2024, Ini Hak Kesehatan Warga yang Harus Dipenuhi Negara

L Rizka Andalusia menambahkan, kampanye yang dimulai Senin (6/5/2024) bertujuan meningkatkan literasi masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan kosmetik, terutama skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. 

Beredar Luas

BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.

BACA JUGA: Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia Capai 453 Juta Dosis, Berapa Banyak AstraZeneca?

Dari pengawasan selama lima hari tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Produk tersebut terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. 

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *