JAKARTA, Quarta.id– Sepekan jelang hari pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November 2024, Bawaslu mengungkap potensi kerawanan tempat pemungutan suara (TPS).
Terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi berdasarkan pemetaan Bawaslu. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pencoblosan.
BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini
“Dari hasil pemetaan itu, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi tetapi tetap perlu diantisipasi,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dilansir bawaslu.go.id.
Dia menjabarkan enam indikator TPS yang rawan terjadi adalah terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), terdapat pemilih pindahan, terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan terdapat potensi pemilih tambahan yaitu pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas
Ia mengungkapkan, pemetaan kerawanan dilakukan terhadap dalapan variabel dan 25 indikator. Data, katanya, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Bagja menuturkan, delapan indikator dan variable itu adalah, penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan listrik serta internet.
BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Puadi menerangkan hasil pemetaan terhadap enam indikator yang paling rawan terjadi, yaitu 116.211 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 95.171 TPS terdapat pemilih DPT TMS, 58.443 TPS terdapat pemilih pindahan.
Selain itu, 40.635 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 22.738 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 16.120 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan).
“Hal ini cukup tinggi angkanya maka enam hal ini perlu diwaspadai Pilkada mendatang,” tegas Puadi.