JAKARTA, Quarta.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pidato jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua KPU menyampaikan pidatonya di kantor KPU Pusat Jakarta pada Selasa (13/2/2024) pukul 19.00 WIB atau tepat 12 jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) dibuka pada Rabu (14/2/2024) pukul 07.00.
BACA JUGA: Pemilih Dimbau Tolak Serangan Fajar, Pengamat Ingatkan Bahaya Ini
Hasyim yang didampingi enam komisioner KPU lainnya menyampaikan sejumlah poin penting, satu di antaranya mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS masing-masing .
“Hal itu dalam upaya untuk menjaga proses penghitungan suara berjalan sesuai prosedur, sesuai aturan dan kita ingin serta jaga integritas proses hitung suara itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Bagaimana Menjaga Kesehatan Saat Bertugas di TPS pada Hari Pencoblosan? Ini Tips Ahli
Dijelaskan, siapa pun warga negara Indonesia, termasuk pemilih, para jurnalis, dan para pemantau pemilu dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video.
“Ini dalam rangka sama- sama menjaga akuntabilitas, transparansi dan juga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.
BACA JUGA: Media Asing Ini Ikut Soroti Film Dokumenter Dirty Vote
Dia juga mengingatkan para pemilih sebelum hadir di TPS agar memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di antara cara yang disebut mudah untuk memastikan diri terdaftar di DPT adalah dengan mengakses link dengan alamat cekdptonline.kpu.go.id.
Hasyim melanjutkan, di TPS akan disediakan daftar nama pemilih yang masuk DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi pemilih yang pindah lokasi memilih, dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang berlum terdaftar dalam DPT.
BACA JUGA: Dua Hari Jelang Pencoblosan Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp29 Juta
Apabila saat mengecek DPT di link nama belum muncul, atau belum terdaftar pemilih tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan jalur DPK, yaitu pemilih datang ke TPS di lokasi yang sesuai dengan alamat KTP-nya.
“Jadi pemilih kategori daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing,” paparnya.
BACA JUGA: Pakar Unpad: Film Dirty Vote Gambarkan Kegalauan Publik, Bisa Beri Pengaruh Besar ke Pemilih
Saat di TPS, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selanjutnya akan memberikan surat suara.
“Untuk memastikan surat suara teresebut dalam kondisi baik dan dapat digunakan, kami berharap para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan petugas KPPS,” tandasnya.
Sebanyak 204.807.222 pemilih yang masuk DPT akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Pemilih tersebut tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia.