Ayo Mulai Rencanakan Jadwal Liburan! Ini Deretan Long Weekend dan “Hari Kejepit” di 2024

Siti Lestari
Wisatawan menikmati salah satu objek wisata di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Beberapa libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 mendatang menjadi kesempatan untuk merencanakan liburan lebih dini. (Foto: Istimewa)
Wisatawan menikmati salah satu objek wisata di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Beberapa libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 mendatang menjadi kesempatan untuk merencanakan liburan lebih dini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Quarta.id Resmi! Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.

Penetapan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut disampaikan melalui konfrensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023). Tampil menyampaikan pengumuman, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: Menyusuri Eksotisme Pantai Pinang di Kepulauan Selayar

Press conference digelar seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sederet hari libur dan cuti bersama, berada diakhir dan awal pekan. Artinya, karyawan dan pekerja berkesempatan menikmati long weekend, atau merencanakan cuti pada beberapa “hari kejepit”.

BACA JUGA: Resmi! Maskapai Super Air Jet Buka Rute Penerbangan Internasional

Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin)
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Jum’at)
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Senin)
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih (Jum’at)
– 31 Maret: Hari Paskah (Minggu)
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (Rabu-Kamis)
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional (Rabu)
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih (Kamis)
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE (Kamis)
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila (Sabtu)
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H (Senin)
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H (Minggu)
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI (Sabtu)
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW (Senin)
– 25 Desember: Hari Raya Natal (Rabu)

Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jum’at)
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Selasa)
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H (Senin, Selasa, Jum’at, Senin)
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih (Jum’at)
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak (Jum’at)
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H (Selasa)
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (Kamis)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *