Nikaragua Seret Jerman ke Mahkamah Internasional karena Dukung Genosida Israel di Gaza

Al-Qadri Ramadhan
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 melakukan dengar pendapat publik terkait gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas genosida Israel di Gaza. (Foto: icj-icj.org)
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 melakukan dengar pendapat publik terkait gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas genosida Israel di Gaza. (Foto: icj-icj.org)

DEN HAAG, Quarta.id– Negara Amerika Latin, Nikaragua, mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/Internastional Court of Justice) karena mendukung Israel melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.

Nikaragua menuduh Jerman memfasilitasi genosida di Gaza dengan memberikan dukungan politik, keuangan dan miliuter kepada Israel, termasuk menangguhkan pendanaan untuk badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA.

BACA JUGA: Indonesia Kecam Penembakan Warga Palestina oleh Tentara Israel Saat Antre Bantuan Makanan di Gaza

“Dengan mengirimkan peralatan militer ke Israel dan menangguhkan pendanaan UNRWA, memfasilitasi genosida, itu melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang, kata Nikaragua dalam pengajuan hukumnya, Jumat (1/3/2024) dikutip dari trtworld.com, Sabtu (2/3/2024).

Dalam pengaduannya, Nikaragua mengatakan tindakan darurat diperlukan karena Berlin terlibat dalam genosida dan itu pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.

BACA JUGA: Putusan Sela Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

Nikaragua meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil sikap sementara terhadap Jerman sebelum hakim mengkaji kasus tersebut secara mendalam.

Pengajuan kasus ini mengikuti putusan sela Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 bahwa Israel harus melakukan segalanya untuk mencegah tindakan genosida di daerah kantong yang diblokade dan mengambil tindakan segera untuk penyediaan bantuan.

BACA JUGA: Debat Terbuka di DK PBB, Menlu Retno Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Perintah itu diberikan ketika pengadilan mempertimbangkan secara penuh sebuah kasus yang diajukan pada bulan Desember oleh Afrika Selatan yang menuduh bahwa Israel terlibat dalam genosida di Gaza.

Putusan Mahkamah Internasional tersebut mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan hukum.

BACA JUGA: Anggota Angkatan Udara AS Bakar Diri di Depan Kedutaan Israel sambil Teriak “Bebaskan Palestina!”

Dilaporkan trtworld.com bahwa kelompok hak asasi manusia Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan Israel mengabaikan putusan sela Mahkamah Internasional dengan tetap membatasi bantuan kemanusiaan ke Gaza.


Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *