Hasil Pilgub Jateng dan Jatim Digugat ke MK, Andika Perkasa dan Risma Daftarkan Gugatan

Al-Qadri Ramadhan
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menjelaskan perihal pengajuan permohonan PHP Kada Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah Secara daring, Rabu, (11/12/2024). (Foto: mkri.id)
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menjelaskan perihal pengajuan permohonan PHP Kada Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah Secara daring, Rabu, (11/12/2024). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id- Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Hal itu diketahui setelah Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi serta Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 ke MK.

BACA JUGA: Hasil Pilkada Ditolak, MK Kebanjiran Permohonan Sengketa

Permohonan kedua paslon diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12/2024) malam.

Permohonan Andika Perkasa-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma dan Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy pada Rabu malam di Aula Gedung 1 MK.

BACA JUGA: Deretan Artis Papan Atas Kalah di Pilkada 2024, Ada Kris Dayanti dan Vicky Shu

Dia menjelaskan permohonan PHP Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sebelumnya telah diajukan secara daring. Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.

“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni dikutip di laman mkri.id, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA: Artis Menang Pilkada Versi Quick Count: Rano Karno, Lucky Hakim, Jeje Govinda, Siapa Lagi?

Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.

“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.

Dia menilai secara umum, Pilkada Serentak 2024 berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi. Roni juga mengungkapkan akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan.

BACA JUGA: Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilgub Lain

Selain dari Pilgub Jateng dan Pilgub Jatim, sengketa juga diajukan paslon dari Maluku Utara. Permohonan diajukan kuasa hukum Paslon Muhammad Kasuba dan Basri Salama.

Mereka mempersoalkan legitimasi suara yang diperoleh Paslon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas

Begitupun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi juga mengajukan sengketa. Melalui tim kuasa hukumnya Violla Reininda dan Zainul Muttaqin mempersoalkan perolehan suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rudi Mas’ud dan Seno Aji.

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK menerima sebanyak 275 permohonan PHP Kada Tahun 2024.

BACA JUGA: Quick Count: Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Jakarta, Berpeluang Menang 1 Putaran

Dari permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *