Hasil Pilkada Ditolak, MK Kebanjiran Permohonan Sengketa

Al-Qadri Ramadhan
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Hadi Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan PHP Kada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024). (Foto: mkri.id)
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Hadi Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan PHP Kada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.

Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pilkada, baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

BACA JUGA: Deretan Artis Papan Atas Kalah di Pilkada 2024, Ada Kris Dayanti dan Vicky Shu

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman mkri.id hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK menerima sebanyak 275 permohonan PHP Kada  dari pasangan calon (paslon).

Dari 275 permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

BACA JUGA: Quick Count: Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Jakarta, Berpeluang Menang 1 Putaran

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024)  dikutip di laman mkri.go.id.

BACA JUGA: Artis Menang Pilkada Versi Quick Count: Rano Karno, Lucky Hakim, Jeje Govinda, Siapa Lagi?

Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada 27 November lalu. Pilkada ini diikuti sebanyak 1.556 pasangan calon kepala daerah.

Dari jumlah tersebut, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 284 pasangan calon wali kota dan wakilnya di 93 kota, dan 1.168 pasangan calon bupati dan wakilnya di 415 kabupaten/kota.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *