Indonesia Dukung Resolusi DK PBB: Saatnya Pastikan Bantuan Kemanusiaan Besar-besaran ke Gaza

Al-Qadri Ramadhan
Amak-anak Gaza sedang mengantre makanan. Bantuan makanan diharapkan bisa segera masuk ke Gaza menyusul keluarnya resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan genjatan senjata antara Hamas dan israel. (Foto: UNRWA/un.org)
Amak-anak Gaza sedang mengantre makanan. Bantuan makanan diharapkan bisa segera masuk ke Gaza menyusul keluarnya resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan genjatan senjata antara Hamas dan israel. (Foto: UNRWA/un.org)

JAKARTA, Quarta.id– Pemerintah Indonesia menyambut baik lolosnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok Hamas di Gaza.

“Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)I dikutip dari X/Twitter @Kemlu_RI, Selasa (26/3/2024).

Indonesia juga menyerukan agar Resolusi yang mengikat secara hukum ini segera diimplementasikan oleh seluruh pihak.

BACA JUGA: Akhirnya Dewan Keamanan PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Selain menyerukan gencatan senjata, resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) juga mencakup pembebasan segera dan tanpa syarat warga Israel yang disandera Hamas pada serangan 7 Oktober 2023, dan percepatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Bagi Indonesia, bantuan kemanusiaan ke Gaza harus dipastikan berjalan di tengah kondisi warga yang sedang mengalami kelaparan akibat krisis makanan.

“Ini saatnya untuk pastikan penyaluran bantuan kemanusiaan besar-besaran dan pelindungan warga sipil di Gaza,” ujar Kemlu RI.

BACA JUGA: Dukung Rakyat Palestina, Kanada Stop Penjualan Senjata ke Israel

Resolusi gencatan senjata di Gaza ini pertama kalinya berhasil diloloskan DK PBB sejak pecah perang antara Hamas dengan Israel pada 7 Oktober 2023. Lolosnya resolusi tidak lepas dari sikap Amerika Serikat yang memilih abstain saat pemungutan suara.

Selama ini seruan gencatan senjata gagal menjadi resolusi karena Amerika Serikat yang menjadi sekutu terdekat Israel selalu menggunakan hak vetonya.

DK PBB meyetujui resolusi tersebut setelah dilakukan pemungutan suara pada sidang di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA: Indonesia Kecam Penembakan Warga Palestina oleh Tentara Israel Saat Antre Bantuan Makanan di Gaza

Sebanyak 14 anggota DK PBB menggunakan suaranya untuk resolusi tersebut.

Rancangan resolusi diajukan oleh 10 negara anggota tidak tetap DK PBB. Total ada 15 anggota DKK PBB, terdiri dari 10 anggota tidak tetap dan 5 anggota tetap yang juga pemilik hak veto (Amerika Serikat, China, Prancis, Inggris, dan Rusia).

“Pertumpahan darah telah berlangsung terlalu lama,” kata Amar Bendjama, perwakilan Aljazair, anggota DKK PBB blok Arab saat ini dan sponsor resolusi tersebut, dikutip dari aljazeera.com, Senin (25/3/2024).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *