JAKARTA, Quarta.id– Pemerintah mengumumkan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan
Pencairan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan direncanakan pada 22 Maret 2024, atau H-10 Idulfitri yang juga bersamaan dengan penetapan cuti bersama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024) menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun.
BACA JUGA: Tukar Uang Tunai Lebaran Bisa hingga Rp4 Juta, Ini Lokasi Kas Keliling untuk Penukaran
Sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 ASN pada Juni yaitu sebesar Rp50,8 triliun.
Kebijakan THR aparat negara ini tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Sri Mulyani mengatakan, THR merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa.
“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya dikutip pada laman kemenkeu.go.id, Sabtu (16/3/2024).
BACA JUGA:Layani Penukaran Uang Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197 Triliun
THR diberikan juga bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pelindo Jasa Maritim Sediakan Kuota bagi Pemudik Gratis untuk Dua Rute di Sulawesi Selatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024 adalah pertama, PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.
“Juga pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Anas.
BACA JUGA: Dibuka Program Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi pemerintah daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Tiket Mulai Dijual, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan 24 Kereta Tambahan Lebaran 2024
Berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun.
“Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%,” tambahnya.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Ramadan Tiba, Ini 10 Tausyiah Majelis Ulama Indonesia untuk Umat Muslim
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.