JAKARTA, Quarta.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap data terbaru terkait perkembangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Aplikasi Sirekap telah memicu polemik sejak hari pencoblosan pemilu pada 14 Februari lalu.
Penyebabnya adalah terjadi ketidaksinkronan antara data formulir C hasil plano di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.
BACA JUGA: ICW-KontraS: Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi, Tangan Presiden Jokowi Berperan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui telah dilakukan perbaikan terhadap data yang anomali atau data-data yang tidak sinkron antara foto formulir C hasil plano di TPS yang diunggah ke Sirekap dengan hasil konversi angka yang ditayangkan.
“Untuk pilpres, yang sudah dilakukan perbaikan adalah 74.181 TPS,” ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI dan disiarkan langsung melalui YouTube, Jumat (23/2/2024).
Total TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220. Artinya, anomali data Sirekap telah terjadi pada 9% TPS. Jumlah ini masih bisa bertambah karena koreksi masih terus dilakukan oleh jajaran KPU.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Fakta Penyebab Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia
Dengan keterangan terbaru KPU ini, terlihat terjadi lonjakan data anomali antara formulir C hasil plano di TPS dengan data Sirekap.
Saat konferensi pers pada 15 Februari 2014, atau H+1 pencoblosan, KPU saat itu menyebut kekeliruan data Sirekap hanya terjadi pada 2.325 TPS atau 0,6%.
Adapun untuk pemilu DPR, perbaikan data yang anomali dilakukan pada 14.651 TPS, dan pemilu DPD 10.512 TPS.
BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?
Sedangkan data anomali hasil konversi unggah foto formulir C hasil plano ke Sirekap untuk jenis pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota koreksinya di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Hasyim mengatakan, publikasi data ke Sirekap bertahap berdasarkan perkembangan hasil koreksi pada TPS yang datanya anomali.
“Kalau tidak kita koreksi dulu, buru-buru ditampilkan bisa timbulkan problem berikutnya. Intinya untuk foto formulir C hasil plano di TPS kita unggah terus,” ujarnya.
BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut Hasyim, penayangan data di Sirekap bertujuan untuk transparansi supaya semua pihak bisa mengakses semua informasi hasil perhitungan suara di TPS.
“Justru kalau kami tutup ada tidak ada Sirekap, tidak ada orang yang bisa mengetahui situasi perhitungan suara. Begitupula rekapitulasi kecamatan juga tidak bisa terkontrol, terpantau, termonitor hasil hitung suara di TPS,” tandasnya.
BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo
Sebelumnya, PDIP menyurati KPU menyatakan menolak hasil hitung suara Sirekap karena banyaknya kejanggalan pada data yang ditampilkan. Penolakan terhadap Sirekap juga dilakukan oleh PKS.