BANDUNG. Quarta.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Alasan penyegelan minimarket tersebut karena melanggar Perda Kota Bandung.
Sebelumnya keberadaan minimarket tersebut dipersoalkan oleh ulama sekaligus Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym.
BACA JUGA: Gen Z dan Milenial Rentan Terjerat Utang Pinjol, Pakar UGM Beri Tips Hindari Gagal Bayar
Dalam video yang direkam sendiri dan diunggah ke media sosial, Aa Gym menunjukkan aktivitas minimarket tersebut yang buka hingga dini hari.
Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, Aa Gym tampak terlebih dulu merekam bangunan Masjid Daarut Tauhid yang megah sambil menarasikan suasana hening dan tenang di sekitar bangunan masjid .
Namun, suasana berubah ketika dia beranjak ke depan sebuah minimarket yang jaraknya beberapa puluh meter dari masjid.
BACA JUGA: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan Dietisien! Profesi Bidang Gizi yang Jadi Peluang untuk Gen Z
Sambil merekam, Aa Gym menegur pengunjung muda mudi yang nongkrong di tempat itu hingga larut malam.
“Adik-adik udah tengah malam ini. Ini kan pesantren di sini, gimana campur laki dan perempuan. Merokok di pesantren gini kan nggak enak, ” ujarnya..
“Atuh dihargai pesantrennya yah,” imbau kiai karismatik tersebut kepada pengunjung.
BACA JUGA: Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Peringatan bagi Pengendara yang Main HP dan Bonceng Tiga:
Aa Gym mengaku sedih dengan kondisi itu karena tadinya lingkungan pesantren tenang namun berubah setelah adanya minimarket tersebut.
Setelah video yang diunggah di akun Instagram @aagym tersebut viral, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang yang dilanjutkan dengan penyegelan.
BACA JUGA: Empat Pemain Film Agak Laen Jadi Manusia Silver di Bundaran HI, Jalankan Nazar 7 Juta Penonton
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut ditutup karena tidak memiliki izin operasional.
Selain itu, minimarket tersebut juga melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Minimarket juga beroperasi melewati jam operasional.
“Setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung,” ujarnya, Sabtu (2/32024), dilansir situs Pemkot Bandung, bandung.go.id.
BACA JUGA: Hadir Lagi, Event Deep & Extreme Indonesia Direncanakan Berlangsung 30 Mei – 2 Juni 2024
Setelah dilakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan, keputusan penyegelan dilakukan.
“Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” lanjutnya.
Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
BACA JUGA: Fantastis! “Agak Laen” Tembus 7 Juta Penonton, Jadi Film Komedi Terlaris Sepanjang Masa
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
Penyegelan dilakukan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya. Sedangkan terkait pelanggaran trantibumlinmas, pemilik disebut bisa dikenakan sanksi lebih lanjut.