GIANYAR, Quarta.id- Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan masyarakatnya untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) SampahTemes, per 1 Mei 2024.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.
Melalui Perbup tersebut, sampah yang masuk TPA sudah harus tersortir. Dalam artian, masyarakat diwajibkan memiliah sampah sejak dari rumah sehingga dalam prosesnya sampah diintervensi sesuai kategori.
Adapun jadwal pengangkutan sampah organik yang terdiri atas sisa makanan, banting, daun, buah, sayur, jajan, dan lainnya jatuh pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya dijadwalkan pada Selasa dan Sabtu.
“Terakhir, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya dilakukan pada Kamis, dan Minggu,” tulis siaran pers dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali yang diterima Quarta.id, Sabtu (4/5/2024).
Adapun PPLH Bali adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendampingi Pemkab Gianyar melalui program Zero Waste Cities (ZWC).
BACA JUGA: Sampah Organik dilarang Masuk TPA Sarimukti, Akademisi ITB Sampaikan ini!
ZWC melakukan pendampingan untuk implementasi peraturan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam payung hukum Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019.
ZWC mengusung pengelolaan sampah desentralisasi dengan pemilahan. Tujuannya untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Sejak tahun 2022, Kabupaten Gianyar menjadi salah satu pilot projek dari program ZWC. Berbagai aktivitas yang dilakukan antara ZWC dengan DLH Kabupaten Gianyar seperti Pelatihan Kompos untuk DLH, Pelatihan Kewirausahaan Kompos untuk TPS 3R se Kabupaten Gianyar.
BACA JUGA: Presiden Baru dan “Bom Waktu” Bernama TPA
Langkah Pengumpulan, dan pengangkutan sampah terpilah, dan terjadwal juga merujuk pada kondisi dimana sampah yang menumpuk sudah melebihi dari kapasitas di TPA Temesi. Bahkan, diprediksi tidak akan sanggup menampung sampah, dan harus ditutup pada 2030 mendatang.
“Di samping, karena memang kita lihat selama ini apapun teknologinya, apapun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kita tidak mengadakan pemilahan, dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai. Artinya, tidak mungkin bisa berjalan,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, Jumat (3/05/2024).
Sebelum berlaku efektif, sebelumnya kebijakan ini telah diujicobakan pada tiga desa di Gianyar. Adapun untuk tindak lanjut implementasinya, PPLH dan Pemkab Gianyar akan bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi.
PPLH Bali mendorongLangkah tegas pemda Kabupaten Gianyar langsung dari arahan PJ bupati ini harus digaungkan lebih luas agar upaya nyata solusi pemilahan untuk pengelolaan sampah dapat dilakukan hingga di tempat pengeloaan akhir seperti di UPTD TPA Temesi dapat menjamur dan dilakukan oleh UPTD TPA lainnya.
“Tagar #GianyarMemilah bisa diviralkan agar masyarakat lebih gencar melakukan pemilahan dari sumber dan masalah pengelolaan sampah bisa menemukan solusinya,” ucap Gungtik selaku Program Manager PPLH Bali.