SELAYAR, Quarta.id- Anggota Komisi VII DPRRI dari PDI Perjuangan, Ridwan Andi Wittiri menyambangi Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dari Kamis-Sabtu (1-2 Februari) untuk beberapa agenda politik, salah satunya menggelar pertemuan dengan sejumlah komponen di Kepulauan Selayar.
Jum’at (2/2/2024) legislator yang juga Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan itu, berdialog dengan ratusan masyarakat di Kepulauan Selayar. Pada forum tersebut Ridwan Andi Witiri menyinggung persoalan bantuan sosial yang menurutnya kerap dipolitisasi.
Ridwan menyebut, bantuan sosial (bansos) rawan diklaim untuk kepentingan calon atau politisi tertentu. “Bansos itu pemberian negara kepada masyarakatnya sebagai kewajiban, bukan orang per orang,” ucapnya didapan peserta forum.
BACA JUGA: Giliran UII Yogyakarta Kritik Jokowi, Singgung Sikap Kenegarawanan yang Memudar
“Rujukannya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat 3 disebutkan bahawa kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmurn rakyat,” lanjut Ridwan.
“Jadi bansos itu pemberian negara bukan individu atau politisi, jangan diklaim,” sebut politisi yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Dikutip dari laman presidenri.go.id, Sabtu (3/2/2024), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyaluran berbagai bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memitigasi kenaikan harga pangan yang terjadi di hampir semua negara.
BACA JUGA: Jokowi Disebut Akan Pacu Semua Potensi untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Bansos tersebut menurut Jokowi, antara lain berupa bantuan beras yang telah disalurkan kepada masyarakat sejak September 2023.
“Ya itu yang pertama kita tahu ada kenaikan harga beras di seluruh negara, bukan hanya di Indonesia saja, pertama,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat, (2/2/2024).
BACA JUGA: Cawapres Adu Gagasan Bangun Desa, Siapa Unggul? Ini Penilaian Pakar IPB
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi komentar terkait bantuan sosial. “APBN itu adalah Undang-Undang, APBN itu dibahas bersama seluruh partai politik di Senayan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, di kantor Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menyebutkan dalam APBN 2023 pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk tujuan bantuan sosial sebanyak Rp 476 triliun. Dia mengatakan bansos yang dianggarkan pada 2023 itu terdiri dari beberapa jenis. Seperti, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah penerima 9,9 juta kelompok penerima dan kartu sembako dengan jumlah 18,7 juta penerima.