Obat Bahan Alam Ilegal Marak Beredar di Jawa Barat, BPOM Ingatkan Bahaya Kesehatan Ini

Al-Qadri Ramadhan
Barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita BPOM di sejumlah tempat di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. (Foto: BPOM)
Barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita BPOM di sejumlah tempat di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. (Foto: BPOM)

JAKARTA, Quarta.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. Obat ini sangat berisiko jika dikonsumsi karena kandungannya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA: Mahasiswa UGM Kembangkan Obat Terapi Kanker dari Albumin Ikan Gabus 

Dilansir laman bpom.go.id, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan agen OBA tersebut mendistribusikan barang yang tidak memiliki izin edar BPOM. Temuan OBA ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.

OBA tersebut juga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung BKO. 

BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

BACA JUGA: Kerjasama Indonesia-Korea Selatan Identifikasi Ribuan Tanaman Obat

Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers, Senin (7/10/2024). 

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Inovasi Bidang Kesehatan, Salah Satunya Obat Baru untuk Penderita Diabetes

Temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.

Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA: Mpox Juga Menyerang Anak-anak, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Ungkap Penyebabnya

Pelaku usaha disebut bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” paparnya. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *