Telan Korban, Kementerian Perhubungan Ancam Bus “Telolet” Tidak Lulus Uji Berkala

Arif Kunu
Ilustrasi bus angkutan sedang beroperasi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bus angkutan sedang beroperasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Quarta.id- Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengeluarkan pernyataan terkait masih maraknya penggunaan klakson “telolet” pada bus yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Pernyataan yang dipublikasi melalui siaran pers  pada Selasa (19/3/2024) dikeluarkan menuysul kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

BACA JUGA: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik, Pengendara Diawasi Kamera ETLE Mobile

Danto menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Hantui Mudik, Petugas Penyeberangan Diminta Tak Sepelekan Informasi BMKG

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

BACA JUGA: 26 Juta Orang Diprediksi Bergerak Serentak Saat Puncak Mudik 8 April, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga  mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *