Prabowo Diberi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Pengamat: Apa Urgensinya?

Al-Qadri Ramadhan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto: gerindra.id)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto: gerindra.id)

JAKARTA, Quarta.id– Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat dengan mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan, hari ini Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar akan dilakukan melalui acara Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Mabes TNI. Presiden Jokowi dijadwalkan menyaksikan langsung pemberian penghargaan tersebut.

BACA JUGA: Gelar Pidato Kemenangan, Prabowo: Kami Akan Rangkul Semua Unsur dan Kekuatan

Prabowo memiliki pangkat terakhir bintang tiga atau letnan jenderal. Jabatan terakhirnya di militer adalah Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 1998.

Rencana pemberian gelar bintang empat untuk Prabowo mengundang pro kontra. Kalangan yang kontra menyebut penghargaan tersebut tidak etis diberikan karena Prabowo pernah diberhentikan dari dinas militer terkait kasus dugaan penculikan aktivis.

Pemberhentian tersebut hasil rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi sejumlah jenderal aktif waktu itu.

BACA JUGA: ICW-KontraS: Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi, Tangan Presiden Jokowi Berperan

Pengamat keamanan dan militer dari Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan, pemberian gelar Jenderal Kehormatan memang hak Presiden. Namun, dia menilai seharusnya masalah etik juga diperhatikan.

Dia menilai tidak penting memperdebatkan apakah status Prabowo waktu itu dipecat atau diberhentikan. Begitupun perdebatan ia diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan hormat.

“Tidak perlu lagi memperdebatkan terminologi. Dipecat atau diberhentikan, ya sama saja. Di militer berhenti bukan karena pensiun itu aib,” ujarnya kepada Quarta.id, Rabu (24/2/2024).

BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?

Muradi menegaskan, siapa pun memang tidak bisa melarang Prabowo diberi gelar Jenderal Kehormatan karena itu mutlak hak Presiden. Namun, dia meminta publik melihat kebijakan tersebut apa pantas atau tidak.

“Memang hak Presiden. Tapi cara-cara seperti ini tidak baik. Ini dinamika yang bisa merusak citra TNI di mata publik,” ujarnya.

BACA JUGA: PSI Ngotot Bakal Lolos ke Parlemen, Burhanuddin Muhtadi: Mending Terima Kenyataan dan Lapang Dada

Muradi juga tidak melihat ada faktor urgensi di balik pemberian gelar untuk Prabowo. Bahwa Prabowo adalah calon presiden yang saat ini dinyatakan unggul perolehan suara dan berpeluang dilantik jadi presiden memang benar.

Namun, presiden itu adalah jabatan publik yang diperoleh lewat pemilu. Saat menjabat presiden, seseorang juga otomatis menjadi panglima militer tertinggi.

“Prabowo jika nanti memang benar terpilih jadi presiden, dia terpilih sebagai sipil. Lantas, apa urusannya presiden itu harus berbintang empat? Makanya, bagi saya itu penghargaan itu tidak urgen banget,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *