JAKARTA, Quarta.id- Tiga partai anggota Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap mendukung wacana hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.
Penggunaan hak angket tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
“Sikap dukungan tersebut diputuskan dalam rapat antara ketiga sekretaris jenderal (sekjen) partai, yakni Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar di NasDem Tower malam ini, Kamis (22/02/2024),” demikian pernyataan di akun X/Twitter resmi Partai NasDem, @NasDem, Kamis (22/2/2024) malam.
BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu
Pantauan Quarta.id, postingan akun @NasDem tersebut telah di-repost oleh akun resmi PKB,, @DPP_PKB dan akun resmi PKS, @PKSejahtera.
Hak angket Pemilu 2024 pertama kali diwacanakan oleh PDIP. Calon presiden yang diusung PDIP Ganjar Pranowo mengaku telah mengusulkan penggunaan hak angket DPR tersebut pada rapat Tim Pemenanga Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo
Jumlah legislator yang bakal mendukung angket ini diperkirakan cukup besar. Jika mengacu jumlah anggota DPR dari fraksi yang merupakan anggota Koalisi Perubahan, angkanya mencapai 167 orang.
Ditambah PDIP yang memiliki anggota 128 orang, plus PPP 19 orang, maka total pendukung angket bisa mencapai 314 orang.
Jumlah ini sudah melebihi separuh anggota DPR yang berjumlah 575 orang.
BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus
Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan mulai bergulir pada pembukaan sidang DPR pada Maret 2024.
Dikutip dari laman dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).