Muhammadiyah Resmi Terima Tawaran Pemerintah Kelola Pertambangan

Al-Qadri Ramadhan
Pengurus PP Muhammadiyah menggelar konferensi pers tentang hasil Konsolidasi Nasional di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). (Foto: YouTube Muhammadiyah/Screenshot)
Pengurus PP Muhammadiyah menggelar konferensi pers tentang hasil Konsolidasi Nasional di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). (Foto: YouTube Muhammadiyah/Screenshot)

JAKARTA, Quarta.id– Muhammadiyah akhirnya menyatakan siap menerima tawaran pemerintah untuk mengelola pertambangan.

Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia ini mengumumkan kesiapan tersebut pada koneferensi pers hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Ingatkan MK Profesional, Adil, dan Objektif dalam Mengadili Sengketa Pemilu 2024

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, sebelum membuat keputusan, PP Muhammadiyah terlebih dulu melakukan pengkajian berdasarkan masukan dan pandangan dari para akdemisi, pengelola tambang,  ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

“Rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” ujarnya dalam konferensi pers.

BACA JUGA: Khutbah Idulfitri 1445 H, Haedar Nashir: Puasa Melahirkan Sikap Hidup Tengahan

Mu’ti menyampaikan pertimbangan dan persyaratan sehingga tawaran pemerintah mengelola tambang tersebut akhirnya diterima.

Di antaranya, pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi,  untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar  maruf nahi mungkar yang diwujudukan dalam segala bidang kehidupan.

Selain itu, Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 berbunyi, memajukan perekonomian dan kewirausahan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.

BACA JUGA: Pendeta Gilbert Minta Maaf ke Umat Islam, MUI: Isi Ceramah Jangan Rendahkan Keyakinan Agama Lain

Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 juga menyebutkan, Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasanya kepada bangsa dan negara,  untuk dapat mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) lebih dulu menyatakan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *