KPU: Masyarakat Boleh Memotret atau Memvideokan Formulir Hasil Penghitungan Suara di TPS

Al-Qadri Ramadhan
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melakukan sidak ke Gudang Logistik KPU Kota Bogor, Sabtu (13/1/2024).  KPU mempersilakan masyarakat untuk ikut mendokumentasikan formulir hasil penghitugan suara di TPS pada pemilu yang digelar Rabu (14/2/2024). (Foto: bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melakukan sidak ke Gudang Logistik KPU Kota Bogor, Sabtu (13/1/2024). KPU mempersilakan masyarakat untuk ikut mendokumentasikan formulir hasil penghitugan suara di TPS pada pemilu yang digelar Rabu (14/2/2024). (Foto: bawaslu.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pencoblosan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, siapa pun warga negara Indonesia, termasuk pemilih, para jurnalis, dan para pemantau pemilu dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan dan penghitungan suara pada pencoblosan yang digelar hari ini.

BACA JUGA: 12 Jam Jelang Pencoblosan, Ketua KPU Sampaikan Informasi Penting Ini kepada Pemilih

KPU mempersilakan masyarakat untuk ikut mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video sebagai bentuk pengawasan.

“Ini dalam rangka sama- sama menjaga akuntabilitas, transparansi dan juga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya saat menggelar pidato di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024) malam.

BACA JUGA: Pemilih Dimbau Tolak Serangan Fajar, Pengamat Ingatkan Bahaya Ini

Penegasan Hasyim sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut yakni, setelah rapat pemungutan suara dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir.

BACA JUGA: Bagaimana Menjaga Kesehatan Saat Bertugas di TPS pada Hari Pencoblosan? Ini Tips Ahli

Formulir yang ada di TPS di antaranya Model C untuk pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif semua jenjang, dan pemilu anggota DPD.

Sebanyak 204.807.222 pemilih yang masuk DPT akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Pemilih tersebut tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *