JAKARTA, Quarta.id- Indonesia terus melakukan upaya berkelanjutan untuk dapat menangani sampah plastik sekali pakai, salah satunya melalui Permen LHK No. 75 yang diterbitkan tahun 2019 lalu.
Regulasi tersebut mencakup peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Lewat aturan ini, pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan sampah yang ditujukan kepada industri bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel.
BACA JUGA: Presiden Baru dan “Bom Waktu” Bernama TPA
Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan produsen untuk mengurangi sampah adalah dengan melakukan pemanfaatan kembali atau guna ulang.
Untuk dapat mendukung hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dietplastik Indonesia meluncurkan “Studi Pendahuluan: Mewujudkan Solusi Guna Ulang dan Rancangan Peta Jalan Pengurangan Sampah Melalui Pemanfaatan Kembali oleh Produsen di Indonesia”.
Peluncuran dokumen ini dilangsungkan Selasa (14/1/2025) di Jakarta.
BACA JUGA: Dari Pawai Bebas Plastik 2023: Pemerintah Diminta Serius Tangani Polusi Sampah Plastik
Dokumen dimaksud menyajikan studi awal untuk mengembangkan strategi dan peta jalan guna mengurangi sampah plastik melalui pemanfaatan kembali (reuse) oleh produsen di Indonesia.
“Aspek pemanfaatan kembali atau guna ulang menjadi salah satu komponen yang penting dalam penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah yang menempati hirarki yang lebih tinggi dibanding daur ulang,” ucap Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti melalui siaran pers yang diterima Quarta.id, Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA: Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dan Bulk Store yang Terus Menggeliat
Menurut Vinda, dengan penggunaan kembali, kita bisa dapat menghindari timbulnya sampah secara langsung dan sekaligus menghemat penggunaan sumber bahan baku plastik virgin, yang merupakan langkah nyata penghematan sumber daya.
“Contoh model bisnis guna lainnya antara penggunaan botol minuman returnable glass bottle, dan penggunaan wadah guna ulang untuk bisnis hotel, restoran, dan kafe, serta jasa katering.” tambah Vinda.
Direktur Eksekutif Dietplastik Indonesia, Tiza Mafira menyampaikan, ekosistem guna ulang bukan hanya mencegah sampah, tapi juga berpengaruh pada sistem rantai pasok barang, berkontribusi pada
peningkatan nilai ekonomi negara, dan merupakan solusi rendah emisi untuk lingkungan hidup yang sehat.
BACA JUGA: Kebakaran di TPA Marak Terjadi, Dosen dan Peneliti Institut Teknologi Bandung Ingatkan ini!
Beberapa kebijakan lain yang menjadi pendukung pada upaya pengurangan sampah di Indonesia, diantaranya pengaturan distribusi beberapa jenis kosmetik dengan metode pengisian ulang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
Selain itu, saat ini lebih dari 100 pemerintah daerah telah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, seperti kantong kresek, sedotan, dan wadah plastik foam dengan regulasi berskala lokal.