JAKARTA, Quarta.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja petugas Badan Perngawas Pemilu (Bawaslu).
Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan ini ditandatangani Presiden pada Senin 12 Februari 2024 atau dua hari menjelang pencoblosan pemilu.
BACA JUGA: Jokowi Diadang Gerakan Kampus, Misi Pilpres Satu Putaran Pupus?
Ketentuan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Perpres ini mengganti aturan lama, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2017.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
BACA JUGA: Media Asing Ini Ikut Soroti Film Dokumenter Dirty Vote
Salinan Perpres tersebut sudah dapat diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara sejak Senin (12/2/2024).
Adapun besaran tunjangan kinerja untuk setiap pegawai Bawaslu bervariasi, tergantung kelas jabatannya.
Kelas jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp29.085.000. Sedangkan kelas jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan Rp2.493.000.
BACA JUGA: Kurang 24 Jam, Film soal Kecurangan Pemilu Dirty Vote Sudah Ditonton 2 Juta Kali
Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000