Dissenting Opinion, Hakim Enny: Bansos dari Presiden Jokowi Ciptakan Ketidaksetaraan dalam Pemilu

Al-Qadri Ramadhan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi  Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pendapat berbedanya pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang MK (mkri.id)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pendapat berbedanya pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang MK (mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi jelang pemilu telah berdampak pada ketidaksetaraan dalam pemilihan.  

Hal ini disampaikan Enny saat membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA: Putusan MK:  Cawe-Cawe Jokowi Tidak Terbukti Menguntungkan Pasangan Prabowo-Gibran

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Namun, dalam persoalan bansos Enny berbeda pendapat. Selain Enny, dua hakim lainnya juga menyampaikan dissenting opinion, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Enny menyebut etika memainkan peran penting agar penguasa tidak mudah memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum.

“Sebab, dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraa peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat,” ujarnya di persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Tiga Hakim MK Juga Dissenting Opinion pada Putusan MK yang Menolak Permohonan Ganjar- Mahfud

Enny juga menyinggung penggunaan Dana Operasional Presiden (DOP) untuk bagi-bagi bansos oleh Jokowi. Dalam konteks penggunaan DOP yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakat menjelang Pemilu 2024, Enny mengatakan tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat.

Menurut Enny, berdasarkan pertimbangan yang diuraikan, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Oleh karena telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah, maka untuk menjamin teselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ujarnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *