Diberikan Kuota Pada Seleksi CPNS, Ini Hal Penting Terkait Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diberi perlakuan khusus berupa kuota 2 persen pada seleksi CPNS. Foto Kemensos RI
Ilustrasi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diberi perlakuan khusus berupa kuota 2 persen pada seleksi CPNS. Foto Kemensos RI

JAKARTA, Quarta.id – Laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Melalui surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. Disebutkan jadwal terbaru pengumuman seleksi akan dimumkan masing-masing instansi mulai Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA: Dijadwalkan Hingga 3 Oktober, Beberapa Daerah Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK Hari ini

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas.

Dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.

Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menpan RB.

Pengertian penyandang disabilitas diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Lion Air Group Buka Lowongan Menjadi Pramugari dan Pramugara, Ini Infonya!

Penyandang disabilitas menurut regulasi tersebut adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial; Penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Berikut persyaratan seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar
  • Dapat melamar pada kebutuhan umum selain yang khusus penyandang disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

Akun Lembaga Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), NGO yang concern pada pemberdayaan penyandang disabilitas memberikan informasi tambahan terkait status penyandang disabilitas dalam konteks seleksi CPNS.

“Jadi kalau lumpuh karena baru mengalami kecelakaan dan ada kemungkinan besar bisa sembuh dalam jangka waktu dekat berarti kamu bukan termasuk penyandang disabilitas,” tulis tim Konekin.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *