JAKARTA, Quarta.id– Kasus tabrakan beruntun atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension over load/ODOL) terus berulang.
Terbaru, kecelakaan beruntun melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB.
BACA JUGA: Marak Insiden Kecelakaan saat Study Tour, Kemenparekraf Beri Warning Pelaku Usaha Pariwisata
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kejadian fatal seperti ini tidak pernah mendapatkan solusi dari negara.
“Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.
BACA JUGA: Telan Korban, Kementerian Perhubungan Ancam Bus “Telolet” Tidak Lulus Uji Berkala
Menurutnya, minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. Sejak 2017, Kementerian Perhubungan disebut sudah memulai pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden,” lanjutnya.
Satu di antara persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang.
BACA JUGA: Sering Terjebak Macet Jadi Pemicu Resiko Penyakit Jantung? Ini Penjelasan Ahli
Menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional.
Pengusaha dinilai perlu memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekrutmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal.
“Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin,” lanjutnya.
Pemda melalui Dinas Perhubungan juga disebut wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA: Miris, Bus Nahas yang Angkut Rombongan Siswa SMK Depok Tak Punya Izin dan Belum Uji Kir
“Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana.
“Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat,” tandasnya.