JAKARTA, Quarta.id- Isu kontroversial mencuat jelang upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia yang akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada 17 Agustus nanti dikabarkan diharuskan melepas jilbab atau kerudung mereka.
BACA JUGA: Anggaran HUT RI di IKN Capai Rp87 Miliar, Tahun Lalu di Jakarta Hanya Rp53 Miliar
Hal itu diketahui berdasarkan foto yang beredar yang menunjukkan Paskibraka perempuan tidak satupun yang mengenakan jilbab saat berlangsung pengukuhan di Istana Garuda , IKN, Selasa (13/8/2024). Padahal, beberapa di antara anggota Paskibraka perempuan tersebut sejatinya menggunakan jilbab.
Dikutip di laman dpr.go.id, anggota Paskibraka yang melepas jilbabnya antara lain Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatera Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY), dan Amna Kayla (NTB).
BACA JUGA: Kemenkeu Tambah Anggaran untuk Proyek IKN Jadi Rp42,5 Triliun, Ini Alasannya
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis dikutip di laman dpr.go.id, Rabu (14/8/2024).
Anggota Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa Badan Pembina Ideologi Pancasil (BPIP) tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.
BACA JUGA: Jokowi Pamerkan Ruang Kerja dan Kamar Tidurnya di Istana Garuda IKN
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menolak keras pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka putri 2024.
Pelarangan yang menggunakan sebutan “diseragamkan” dinilai sangat melanggar nilai-nilai dari Pancasila
“Ini berkaitan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri. Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila, sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Ketua Umum PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di kawasan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA: Kepala BKKBN Bicara Kemungkinan Demografi Semu di IKN, Simak Penjelasannya
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Istana Negara IKN.
Diketahui, sebelum 2021, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Namun, sejak 2022, pembinaannya di bawah BPIP.