JAKARTA, Quarta.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri Presiden Jokowi tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
BACA JUGA: Faisal Basri Sebut Bansos Digelontorkan Ugal-ugalan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (5/4/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.
Suhartoyo menegaskan alasan pemanggilan menteri tersebut untuk kepentingan hakim. Dia menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
BACA JUGA: PBB Sorot Putusan MK soal Batas Umur yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.
BACA JUGA: Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024
Pada sidang sebelumnya, Kamis (28/3/2024) Suhartoyo memang sudah mengisyaratkan akan memanggil para menteri. Saat itu, pemanggilan menteri diusulkan oleh kuasa hukum pasangan AMIN yang didukung oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud.
“Bisa jadi yang diusulkan itu diperlukan juga, itu sangat tergantung pembahasan kami di Rapat Permusyawaratan Hakim. Nanti kalau dihadirkan, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang mengajukan pertanyaan pun Mahkamah,” ujarnya.