MK Pertimbangkan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Respons Pengamat

Al-Qadri Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Kamis (28/3/2024). (Foto: YouTube MK/Screenshot)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Kamis (28/3/2024). (Foto: YouTube MK/Screenshot)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) merespons usulan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk memanggil empat menteri ke persidangan sengketa pemilihan umum presiden (pilpres).

“Berkaitan ada beberapa permintaan untuk memanggil kementerian nanti kami akan bahas dulu di rapat hakim,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada persidangan sengketa pilpres di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Empat menteri tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keempat menteri dinilai bisa menyampaikan keterangan mengenai penggunaan dana bantuan sosial (bansos) dan penyalurannya saat pemilu lalu.

Penggunaan bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk kepentingan kemenangan pasangan calon tertentu jadi dalil kedua Pemohon di sidang MK.

BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Pengamat politik dari Unikom Bandung Wim Tohari Daniealdi mengatakan, memang bisa saja MK memanggil menteri jika dinilai keterangannya diperlukan.

Namun, terlepas dari rencana pemanggilan menteri dia menyoroti permintaan kuasa hukum pasangan nomor urut 1 dan nomor 3 di sidang MK.

“Saya perhatikan ini pasangan nomor 1 dan 3 tidak memperhatikan konteks gelaran sidang. Misalnya, kuasa hukum pasangan nomor 3 ingin me-nol-kan suara pasangan nomor 2. Itu bukan pada tempatnya,” ujarnya kepada Quarta.id, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA: Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024

Wim mengatakan, peran MK pada lebih kepada mengadili sengketa selisih suara.

“Jika ada pelanggaran soal etik, kecurangan, sebagaimana didalilkan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3, itu ranahnya DKPP, Bawaslu,” ujarnya.

Jika MK nanti melayani permohonan Pemohon yang dinilai di luar konteks, dia mengingatkan ada bahaya serius yang mengancam Mahkamah.

“Kalau MK sampai memutus sesuatu yang melampaui kewenangannya, itu bisa berpengaruh jauh, misalnya itu dijadikan kesempatan oleh DPR untuk merombak habis undang-undang MK,” ujarnya.

Dia menilai MK memang bisa membuat terobosan hukum dalam membuat putusan, tapi tetap tidak sampai melampaui dari apa yang menjadi kewenangannya.

BACA JUGA: AMIN Minta MK Diskualifkasi Paslon 02 dan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

“Kalau misalnya MK mengesahkan satu alat bukti elektronik di persidangan padahal selama ini tidak termasuk, ha-hal semacam itu mungkin bisa saja dianggap sebagai terobosan,” paparnya.

Syarat Memanggil Menteri

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Mahkamah bisa memanggil menteri tersebut sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Soal apakah nanti benar akan dipanggil, itu sangat tergantung pembahasan hakim pada Rapat Permusyawarahan Hakim.

“Bisa jadi yang diusulkan itu diperlukan juga, itu sangat tergantung pembahasan kami di Rapat Permusyawarahan Hakim. Nanti kalau dihadirkan, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang mengajukan pertanyaan pun Mahkamah,” ujarnya merespons permintaan Pemohon dan penolakan pihak Terkait (kuasa hukum Prabowo-Gibran).

BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Dia mengingatkan, ketika MK membantu memanggil menteri tersebut ada irisan-irisan dengan keberpihkan sehingga harus hati-hati.

“Kecuali memang Mahkamah yang memerlukan dan kemudian ingin mendengar, tapi (menteri) bukan saksi atau ahli, sebab kalau saksi atau ahli nanti Mahkamah yang harus hati-hati soal esensi keberpihakn itu,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *