JAKARTA, Quarta.id– Ironis dan miris. Dua kata tersebut pas menggambarkan kasus penahanan 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tahanan di rutan KPK.
Tidak tanggung-tanggung, uang hasil permerasan yang diperoleh para tersangka sejak 2019 hingga 2023 mencapai Rp6,3 miliar.
BACA JUGA: Pasca Pemilu, Masyarakat Didorong Maksimalkan Fungsi WBS, Fasilitas Pengaduan Korupsi oleh KPK
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa 15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang melakukan perbuatan korupsi merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana tidak, ketika bekerja sebagai Pegawai KPK mereka seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, namun ternyata malah menjadi pelaku korupsi. Celakanya terjadi di rutan KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
BACA JUGA: Solusi Prabowo Memberantas Korupsi: Naikkan Gaji Pejabat
Hal yang semakin membuat miris menurut Yudi yaitu perbuatan oknum pegawai KPK itu sudah sama seperti pelaku korupsi.
Misalnya, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan.
Menurut Yudi, walau yang terlibat 90-an orang sesuai putusan Dewan Pengawas KPK, namun yang tersangka baru 15 orang, bisa jadi itu strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang.
BACA JUGA: 26 Juta Orang Diprediksi Bergerak Serentak Saat Puncak Mudik 8 April, Pengamat Ingatkan Hal Ini
Yudi menyatakan bahwa penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup.
“Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,” tandasnya.
Pimpinan KPK Minta Maaf
Pimpinan KPK pun menyampaikan permintaan maafnya ke publik atas kasus yang menjerat 15 oknum pegawainya. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh komisioner KPK Nurul Gufron, Jumat (15/3/2024).
“Kami, pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, ujarnya dikutip darii akun X/Twitter KPK_RI, Sabtu (16/3/2024).
BACA JUGA: THR untuk ASN Mulai Cair H-10 Lebaran, Total Anggaran Rp48,7 Triliun
Ditegaskan Gufron bahwa pelanggaran itu telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Modus Pemerasan Tahanan
Sebelumnya, pada Jumat (15/3/2024), KPK menahan 15 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan.
BACA JUGA: Layani Penukaran Uang Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197 Triliun
Terdapat juga tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka. Para oknum pegawai KPK tersebut menggunakan berbagai modus saat memeras tahanan.
Beberapa di antaranya adalah memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, membolehkan penggunaan ponsel dan powerbank, hingga membocorkan informasi inspeksi mendadak.