Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Al-Qadri Ramadhan
DPR menggelar rapat Paripurna penutupan masa sidang, Kamis (16/2/2023). DPR didorong menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024. (Foto: Mentari/nr/via dpr.go.id)
DPR menggelar rapat Paripurna penutupan masa sidang, Kamis (16/2/2023). DPR didorong menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024. (Foto: Mentari/nr/via dpr.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Ganjar, dengan penggunaan hak angket wakil rakyat di Senayan bisa memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu lalu.

BACA JUGA: Sah! Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Polhukam, AHY Jadi Menteri ATR

Penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu perlu dilakukan, sebab jika tidak itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di kemudian hari.

Capres yang berpasangan dengan calon wakil presiden Mahfud MD ini menyebut usulan hak angket sudah disampaikan pada rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA: Rekam Jejak AHY Sebelum Jadi Menteri: Mundur dari Militer, Gagal di Pilgub DKI, hingga Lolos dari Kudeta Moeldoko

Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan mulai bergulir pada pembukaan sidang DPR pada Maret 2024.

Lantas, apa pengertian dan syarat pengajuan hak angket oleh DPR?

Dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (21/2/2024), hak angket merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Dua hak lainnya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA: Gelar Pidato Kemenangan, Prabowo: Kami Akan Rangkul Semua Unsur dan Kekuatan

Dijelaskan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?

Adapun ketentuan dan syarat pengajuan hak angket diatur di dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Berikut ini bunyinya:

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

BACA JUGA: Hasil Quick Count: PSI Kembali Gagal Masuk DPR Senayan, Perolehan Suara Hanya Lebih 2%

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *